Penetapan status Ahok sebagi tersangka tidak berdasar pada opini publik yang beredar. Namun Bareskrim Polri memiliki dasar dari para ahli yang mereka datangkan kemarin. Bareskrim juga mencekal Ahok agar tidak pergi keluar negeri. Ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kapolri mengimbuhkan, para penyidik yang menyelidiki kasus Ahok bekerja profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Tim penyidik dari Polri yang menangani kasus ini bekerja berdasar pada undang-undang, tidak ada perintah atau intimudasi dari atasan. Mereka sudah melaksanakan tugas dari awal, meski saat ini telah ada perintah turun untuk menyelesaikan kasus yang menyeret salah satu calon peserta pilkada pada saat pelaksanaan pilkada usai," imbuh Tito secara tegas. (Em/wk)
Comments
Post a Comment